INI 5 DAMPAK KALAU NGGAK REGISTRASI KARTU, JANGAN DISEPELEKAN!
23 February 2018
Edit
Sejak 31 Oktober 2017, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk meregristrasikan sim cardnya, entah itu pelanggan baru maupun lama. Waktu yang diberikan adalah sampai 28 Februari 2018. Wah, berarti sudah tinggal hitungan hari aja nih Nah kamu udah regristrasiin kartu kamu belum? Kalau kamu belum regristrasi ulang kartu kamu, mending buruan regristrasi deh kalau kamu nggak mau kena dampak ini. Jangan disepelekan ya
1. Kalau kamu belum regristrasi ulang sampai 28 Ferbuari 2018, kartu kamu akan diblokir secara bertahap. Tapi kamu dapat waktu 60 hari masa tenggang untuk melakukan regristrasi ulang. Ini kesempatan terakhir lho!

Sumber gambar: tribunwow.com
2. Setelah 30 hari sejak 28 Ferbuari 2018 kamu masih belum regristrasi ulang, kartu kamu nggak akan bisa dipakai untuk melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS.

Sumber gambar: detik.com
Berarti kalau sudah begini, kamu cuma bisa telponan pakai kuota internet dong?
3. 15 hari berikutnya, kalau kamu masih bandel juga, kamu nggak akan bisa menerima telepon ataupun SMS. Repot juga ya kalau nggak bisa dihubungin.

Sumber gambar: jawapos.com
4. Nah setelah itu kamu cuman bisa internetan doang selama 15 hari, kalau sampai hari ke-60 kamu masih belum regristrasi ulang, kartu kamu akan benar-benar diblokir dan dihapus dari sistem

Sumber gambar: ubergizmo.com
5. Kalau kamu regristrasi ulangnya terlalu mepet sebelum tenggat waktu ada resiko error atau gagal

Sumber gambar: liputan6.com
Dari pada ribet nih mending kamu buru-buru regristasiin kartu kamu sebelum 28 Februari 2018.